Verzet terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Perdata

Anisya Salsabilah, S.H.
  Advokat & Konsultan Hukum 

Verzet merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh tergugat yang tidak hadir pada saat persidangan sehingga dijatuhi putusan verstek. Pada umumnya, verzet diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh hukum acara perdata.

Sebelum mengajukan verzet, penting untuk memperhatikan tanggal pemberitahuan putusan dan syarat-syarat administrasi yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK KONSUMEN DALAM KASUS PENIPUAN

Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama