Verzet terhadap Putusan Verstek dalam Perkara Perdata
Anisya Salsabilah, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Verzet merupakan upaya hukum yang dapat diajukan oleh tergugat yang tidak hadir pada saat persidangan sehingga dijatuhi putusan verstek. Pada umumnya, verzet diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh hukum acara perdata.
Sebelum mengajukan verzet, penting untuk memperhatikan tanggal pemberitahuan putusan dan syarat-syarat administrasi yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar